Penyelidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, terus mendalami keterangan pihak terkait dalam menuntaskan dugaan korupsi dana hibah organisasi PKK tahun anggaran 2022 dan 2023.
Bulan Mei kemarin, mantan ketua PKK, Lilis Suryani, kembali diperiksa oleh jaksa penyelidik.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, pemeriksaan kedua terhadap istri mantan Bupati Dompu, Kader Jaelani itu materinya pendalaman atas keterangan sebelumnya.
“Sudah diperiksa bulan kemarin,” ujar humas Kejaksaan tersebut, Selasa (29/07).
Dia mengungkapkan, dalam penyelidikan kasus PKK Dompu yang dilaporkan tahun anggaran 2022 dan 2023, sudah diketahui ada perbuatan melawan hukum atas pengelolaan dana hibah sebesar 2 miliar rupiah.
Namun sambung Joni, belum diketahui berapa jumlah tersangkanya.
“PMH nya ada, tapi belum tahu berapa tersangkanya,” kata dia.
Dilanjutkan, bahwa jaksa akan mengambil sikap pasca ekspose oleh Tim Penghitung Kerugian Keuangan Negara (TPKKN).
“Sekarang masih dihitung,” tandasnya.











