Terpidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Benny Burhanuddin mengembalikan kerugian negara sebesar Rp528.172.594,63.
Uang setengah miliar tersebut disetor ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Dompu, Selasa (09/12).
Kajari Dompu, Lusiana Bida menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 7116 K/Pid.Sus/2025 tanggal 20 Agustus 2025. Dimana amarnya pada angka 3 berbunyi, “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.311.549.422.32, dikompensasikan dengan uang yang telah disetor ke kas daerah sebesar Rp528.172.594,63,”.
Disini, terpidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Berdasarkan amar putusan MA di atas sambung Lusiana, Jaksa melaksanakan putusan pengadilan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Dompu (P-48) Nomor: Print-1876/N.2.15/Fu.1/09/2025 tanggal 29 September 2025 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Dompu (P-48A) Nomor: Print-1877/N.2.15/Fu.1/09/2025 tanggal 29 September 2025.
“Selanjutnya uang pengembalian dari terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu tahun 2017 itu disetorkan ke kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Dompu,” pungkas Kajari perempuan pertama di Dompu tersebut.
Pengembalian kerugian negara oleh terpidana korupsi RS Pratama Manggelewa sekaligus kado terindah di momen hari anti korupsi se-dunia hari ini.
Terlihat tumpukan uang kertas lembaran Rp50.000 di atas meja saat press rilis oleh Kajari.











