Headline

Korupsi PKM Dompu Kota, terpidana bayar kerugian negara

Avatar photo
×

Korupsi PKM Dompu Kota, terpidana bayar kerugian negara

Sebarkan artikel ini
📷 Joni Eko Waluyo, S.H (tengah) diapit oleh Fajar Adi Putra, S.H (kanan) dan Apriyadin, S.H (kiri) memberikan keterangan terkait pembayaran uang pengganti oleh terpidana korupsi pembangunan gedung PKM Dompu Kota. (uy).

Terpidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas (PKM) Dompu Kota, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Yanrik, membayar sebagian kerugian negara sebesar Rp200.000.000.

Pengembalian kerugian negara itu dilakukan Yanrik melalui penasehat hukum pada hari Senin (15/12) di kantor Kejaksaan Negeri Dompu, yang diterima oleh Kepala Seksi Intelijen, Joni Eko Waluyo dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fajar Adi Putra.

Kasi Intelijen menjelaskan, dalam perkara PKM Dompu Kota, negara mengalami kerugian sebesar Rp944.538.410,21. Kerugian tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 09 April 2025, amarnya pada angka 3 berbunyi “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah dua puluh satu sen.

Pengembalian lanjut dia, dilakukan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jia tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” terang Joni.

Baca Juga  Breaking news: Jaksa tahan mantan Kadishub Dompu

Lalu, terhadap selisih kerurangan pembayaran uang pengganti yang belum disetorkan sejumlah Rp744.538.410,21, kejaksaan akan menyita atau melelang harta benda terpidana untuk menutupi uang pengganti.

Uang yang dikembalikan terpidana Yanrik disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Dompu, ucap dia menambahkan.

Dia mengungkapkan, kerugian yang dialami negara terkait perkara pembangunan gedung PKM Dompu Kota di atas berdasarkan hasil perhitungan kerugiaan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi NTB, yang mana terhadap kerugian negara itu dibebankan seluruhnya sebagai uang pengganti terhadap Yanrik sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram.

Terakhir disampaikan, dalam perkara pembangunan PKM Dompu Kota, terpidana Yanrik terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Baca Juga  Febvre ‘King of MXGP Samota’ 2023

Sedangkan mengenai pengembalian kerugian negara dimaksud, penasehat terpidana, Apriyadin mengatakan pihaknya tetap berupaya untuk beritikad baik atas perintah putusan pengadilan.

Mengenai jumlah pengembalian, saat ini pihak terpidana untuk sementara hanya mampu mengembalikan sekitar 200 juta.

“Nah cuma sekarang untuk sementara kami mampu hanya mengembalikan 200 juta saja,” ucap Apriyadin.

Sedangkan untuk sisanya, nanti tetap akan diupayakan lagi. “Kami tetap akan berupaya untuk memenuhinya. Tetap ada, kita pastikan itu,” imbuhnya..

Dia menyebut, dirinya sudah mengambil upaya hukum peninjauan kembali terkait nasib kliennya. Kemarin sudah didaftarkan di Mahkamah Agung, bahkan sudah melampirkan dokumen dan lain sebagainya.

“Sudah dikirim ke Makam Agung, tinggal sekarang ini sembari menunggu putusannya saja,”.

Berikut video keterangan lengkap Kejari Dompu dan penasehat hukum Yanrik: