Headline

Tiga tersangka Sori Paranggi ditahan termasuk pejabat

Avatar photo
×

Tiga tersangka Sori Paranggi ditahan termasuk pejabat

Sebarkan artikel ini
📷 Tiga tersangka digiring oleh Jaksa dan keamanan naik ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Dompu. (Humas Kejari Dompu).

Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat, tahun anggaran 2020.

Ketiganya berinisial AM, AB, dan AS. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Dompu hingga 20 hari ke depan, sejak Rabu (07/01) malam.

Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, tiga tersangka ditahan usai penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan ini setidaknya berdasarkan dua alat bukti yang sah.

“Setelah menemukan dua alat bukti yang sah, penyidik menaikan status hukumnya menjadi tersangka, malam ini,” kata Joni.

Dia menjelaskan, mereka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20c, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp638.538.058. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi NTB, tambah Joni.

Baca Juga  Bupati dan Wabup Dompu panen raya padi bersama Presiden

Joni mengungkapkan peran ketiga tersangka dalam proyek Sori Paranggi. Tersangka AM selaku pelaksana proyek yang meminjam perusahaan CV Moris Diak untuk melaksanakan pekerjaan.

Selanjutnya AB adalah direktur CV Moris Diak. Kemudian terakhir tersangka AS, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus pejabat penandatangan kontrak pada surat perjanjian kontrak nomor 012/Kontrak/KPA/DI SORI PARANGGI/DPUPR/2020 tanggal 27 Oktober 2020.

“Nilai pagu anggarannya sebesar Rp2.155.093.000,” sebut Joni.