Terpidana korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan, Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2017-2020, Syarifuddin, mengembalikan kerugian negara sejumlah 400 juta lebih, pada Kamis (05/03).
Pengembalian kerugian oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dompu itu diterima langsung Kajari Dompu, Lusiana Bida dan didampingi oleh Kasi Intelijen, Danny Curia Novitawan, Kasi Tindak Pidana Khusus, I Made Heri Permana, dan Kasi PAPBB Yulia Oktavia Ading.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, Lusiana Bida dalam keterangan tertulis yang diterima BCBfm merinci, terpidana Syarifuddin mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp448.593.154.
Dia menegaskan, bahwa proses pemulihan kerugian negara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Dompu dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Dompu.
“Pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara adalah amanat undang-undang, dan kami komitmen soal itu,” terang dia.
Kemudian, uang itu disetorkan ke Kas Negara melalui bendahara penerimaan.
“Sudah kami terima uangnya, dan kami setorkan ke negara,” ucap Lusi.
Dijelaskan Lusi, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 28/PID.TPK/2024/PT MTR, yang amarnya pada angka 3 berbunyi “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp778.593.110.
Lalu, kerugian tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan ke Kas Daerah dan dititipkan ke Penyidik sebesar Rp200.000.000. Maka sisanya sekitar Rp578.593.110.
Sebelumnya, tanggal 09 Desember 2025, pihak keluarga Syarifuddin sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp130.000.000. Sehingga sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp448.593.154.
“Jadi, pak Syarifuddin tidak punya beban lagi kepada negara. Beliau sudah melunasi semua kewajibannya,” pungkas Lusiana Bida.











