Penetapan tersangka baru oleh penyidik Kejari Dompu, Nusa Tenggara Barat, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021 menambah panjang jumlah tersangka.
Kali ini, giliran AJ ditahan oleh penyidik Kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek bernilai kontrak Rp7,95 miliar dari pagu anggaran Rp8,05 miliar tersebut.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo mengungkapkan, AJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kamis (24/07) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka terang dia, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp.944.538.410,21 yang berdasarkan hasil perhitungan ahli kerugian keuangan negara.
Tersangka lanjutnya, merupakan Direktur Utama PT. Citra Andika Utama. Rekanan yang berkantor di Bima ini adalah pemenang tender pembangunan gedung Puskesmas Kota, Kabupaten Dompu.
Dia menjelaskan, penetapan dan penahanan tersangka dilaksanakan oleh tim Jaksa penyidik yang menangani perkara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/N.2.15/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/N 2.15 Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AJ kemudian digelandang ke Lapas Kelas II B Dompu untuk ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025.
“Kami titip yang bersangkutan (tersangka, red) di Lapas Dompu untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Joni.











